Zakat Lebih Tepat & Efektif dengan Zakat Plus

Bantu dhuafa bangkit dengan Zakat

Zakat Sekarang!
Dikelola oleh LAZ Salam Setara · SK Kemenag RI No.887 Tahun 2023
Mitra

34 Lembaga Amil Zakat Berizin

Lihat semua mitra
Kategori

Campaign Pilihan 

Zakat Pendidikan
Zakat Pemberdayaan
Zakat Kesehatan
Zakat Bencana
Zakat Palestina
Dakwah & Advokasi Islam
Bantu Dhuafa agar Bisa Sekolah dengan Zakat
Salam Setara
SK Kemenag RI No. 887 Tahun 2023
Zakat Sekarang!
Zakat Pendidikan Bantu Dhuafa Tetap Sekolah
Baitul Maal Muamalat
SK Kemenag RI No. 625 Tahun 2021
Zakat Sekarang!
Zakat untuk Pendidikan Anak Mustahik
BAZNAS Bazis Prov DKI Jakarta
SK Kemenag No. 186 Tahun 2016
Zakat Sekarang!
Zakatmu Bantu Siswa-Siswi Dhuafa Berprestasi
LAZ Al Aqsha
SK Kemenag No. 1243 Tahun 2020
Zakat Sekarang!
Zakat untuk Pendidikan Yatim dan Dhuafa
LAZ RYDHA
SK Kemenag RI No. 1163 Tahun 2019
Zakat Sekarang!
Lihat campaign lainnya
Semua campaign Zakat Pendidikan dari 34 mitra amil, di satu halaman.
Buka halaman kategori
Kalkulator zakat

Hitung Zakat Anda

Dikurangi otomatis dari total harta.
Total harta bersihRp 0
Dasar Nisab 85gr emas
Acuan harga emas spot, diperbarui otomatis setiap hari.
Zakat per tahun
Rp 0
Nisab per tahunRp 208.466.325
Di bawah nisab — belum wajib zakat
Zakat Sekarang!Konsultasi via WhatsApp
QRISGoPayOVODANABCA Virtual AccountTransfer bank
Dampak

Dampak Zakatmu

Kitabisa berkerja sama dengan berbagai mitra Lembaga Amil Zakat untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat selama lebih dari 10 tahun.

Rp0M+
Dana zakat terkumpul
0+
Pembayar zakat (muzakki)
0
Mitra lembaga amil zakat
Program unggulan

Rekomendasi Zakat Kitabisa

Artikel

Tentang Zakat & Kabar Terbaru

Panduan
Pengertian Zakat dalam Bahasa, Istilah, dan Mazhab
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan kewajiban pengeluaran harta oleh setiap muslim sesuai syariat.
Baca artikel →
Dalil-dalil Al-Quran Tentang Kewajiban Zakat
Fikih

Dalil-dalil Al-Quran Tentang Kewajiban Zakat

Dalam Q.S At-Taubah ayat 103, Allah berfirman "ambillah zakat dari harta mereka."

Jenis Zakat dan Hukumnya
Panduan

Jenis Zakat dan Hukumnya

Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal, adapun perbedaanya sebagai berikut.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua pertanyaan →
Apakah Zakat Kitabisa memiliki izin penggalangan dana?
Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 365/HUK-PS/2020 untuk kategori umum dan 210/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Yayasan Kitabisa memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan kegiatan penggalangan dana dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan SK (Surat Keputusan) 000163.01/DJAI.PSE/02/2021.
Yayasan Kitabisa selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa.
Semua lembaga amil zakat yang tergabung dan Zakat Kitabisa telah memiliki izin yang tercantum dalam surat keputusan lembaga amil zakat dari kementrian agama.
Bagaimana cara bayar zakat online melalui Kitabisa?+
Siapa saja yang wajib membayar zakat?+
Zakat maal, berapa nisabnya?+
Apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?+