Artikel · Panduan

Jenis Zakat dan Hukumnya

Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal, adapun perbedaanya sebagai berikut.

Tim Zakat Kitabisa10 Agustus 20265 menit baca
Jenis Zakat
Secara garis besar terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal, adapun perbedaannya sebagai berikut:
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) oleh setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba sahaya.
Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nishab dan haul oleh setiap muslim dengan syarat tertentu. Harta yang dikeluarkan dapat berupa emas atau logam mulia, penghasilan, surat berharga, piutang lancar, pertanian, pertenakan, serta perdagangan.
Nishab adalah batas minimum harta yang diwajibkan untuk zakat. Haul adalah masa kepemilikan harta, yaitu satu tahun kepemilikan.
Hukum Zakat
Ketentuan orang yang berzakat baik zakat fitrah maupun zakat maal sama-sama ditunaikan oleh muslim, namun terdapat perbedaan sebagai berikut:
Syarat Zakat Fitrah
•Wajib untuk seluruh umat muslim
•Dilaksanakan pada 1 syawal hingga sebelum sholat idul fitri
•Zakat yang dikeluarkan berupa satu sha’ dari makanan pokok seperti beras, sagu, dan sebagainya
Syarat Zakat Maal
•Wajib untuk umat muslim yang hartanya sudah mencapai nishab dan haul
•Harta halal dan kepemilikan sempurna
•Harta tidak terikat hutang
•Kebutuhan dasar telah terpenuhi
Hitung sekarang
Kalkulator zakat maal
Masukkan angka Anda sendiri dan lihat nisab serta kewajiban tahunan dan bulanan.
Buka kalkulatorKonsultasi via WhatsApp
Tunaikan sekarang
Bayar zakat
Sudah tahu nilainya? Tunaikan zakat Anda lewat amil mitra sekarang.
Bayar zakat
Pembayaran diproses di halaman kampanye Kitabisa.
Artikel terkait
Pengertian Zakat dalam Bahasa, Istilah, dan MazhabDalil-dalil Al-Quran Tentang Kewajiban ZakatZakat Penghasilan: Pengertian, Nishab, dan Cara MenghitungnyaZakat Emas: Nisab, Syarat, dan Cara MenghitungnyaNishab Zakat: Batas Minimal Harta Wajib Zakat untuk Setiap Jenisnya