Artikel · Panduan

Zakat Penghasilan: Pengertian, Nishab, dan Cara Menghitungnya

Zakat penghasilan, sering juga disebut zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan hasil bekerja.

Tim Zakat Kitabisa23 September 20266 menit baca
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan, sering juga disebut zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan hasil bekerja. Sumbernya bisa gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, atau pendapatan jasa seperti praktik dokter, konsultan, desainer lepas, hingga kreator konten.
Di Indonesia, zakat penghasilan diatur dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Fatwa ini menyatakan bahwa setiap pendapatan yang halal wajib dizakati bila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dalam setahun. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam regulasi Kementerian Agama dan menjadi acuan BAZNAS.
Dalil yang sering dijadikan landasan adalah QS. Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...”
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Seseorang wajib membayar zakat penghasilan jika memenuhi syarat berikut: beragama Islam, merdeka, memiliki penghasilan dari sumber yang halal, dan penghasilannya mencapai nisab.
Artinya, tidak semua orang yang bekerja otomatis wajib zakat. Karyawan dengan gaji di bawah nisab belum terkena kewajiban ini, meski tetap dianjurkan bersedekah atau berinfak.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Karena harga emas berubah, nilai nisab dalam rupiah juga ikut berubah. BAZNAS biasanya menetapkan dan mengumumkan angka nisab terbaru setiap tahun, jadi selalu cek angka resminya sebelum menghitung.
Rumusnya:
Nisab per tahun = 85 × harga emas per gram
Nisab per bulan = nisab per tahun ÷ 12
Sebagai ilustrasi, jika harga emas Rp1.500.000 per gram, maka nisab per tahun adalah Rp127.500.000, atau sekitar Rp10.625.000 per bulan.
Dihitung dari Penghasilan Kotor atau Bersih?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama menghitung dari penghasilan bruto (kotor), sebelum dikurangi kebutuhan apa pun. Cara ini lebih hati-hati dan praktis, dan menjadi pendekatan yang umum dipakai lembaga amil zakat di Indonesia.
Pendapat kedua membolehkan perhitungan dari penghasilan neto, yaitu setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang yang jatuh tempo. Pendapat ini dibahas antara lain oleh Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam kajiannya tentang zakat, dan sering dipilih oleh mereka yang tanggungannya besar.
Hitung sekarang
Kalkulator zakat maal
Masukkan angka Anda sendiri dan lihat nisab serta kewajiban tahunan dan bulanan.
Buka kalkulatorKonsultasi via WhatsApp
Tunaikan sekarang
Bayar zakat
Sudah tahu nilainya? Tunaikan zakat Anda lewat amil mitra sekarang.
Bayar zakat
Pembayaran diproses di halaman kampanye Kitabisa.
Artikel terkait
Pengertian Zakat dalam Bahasa, Istilah, dan MazhabDalil-dalil Al-Quran Tentang Kewajiban ZakatJenis Zakat dan HukumnyaZakat Emas: Nisab, Syarat, dan Cara MenghitungnyaNishab Zakat: Batas Minimal Harta Wajib Zakat untuk Setiap Jenisnya