Artikel · Panduan

Zakat Emas: Nisab, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan haul.

Tim Zakat Kitabisa23 September 20267 menit baca
Apa Itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan haul. Emas, bersama perak, termasuk jenis harta yang kewajiban zakatnya disepakati para ulama sejak masa Rasulullah ﷺ.
Landasannya antara lain QS. At-Taubah ayat 34: “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa emas yang belum mencapai 20 dinar tidak wajib dizakati, dan bila sudah mencapai 20 dinar serta berlalu satu tahun, zakatnya setengah dinar. Dua puluh dinar inilah yang kemudian dikonversi para ulama menjadi sekitar 85 gram emas.
Syarat Wajib Zakat Emas
Emas wajib dizakati jika memenuhi tiga syarat utama. Pertama, dimiliki penuh oleh seorang Muslim. Kedua, beratnya mencapai nisab, yaitu 85 gram emas murni. Ketiga, sudah tersimpan selama satu tahun hijriah (haul).
Syarat haul inilah yang membedakan zakat emas dari zakat penghasilan. Emas yang baru dibeli bulan lalu belum wajib dizakati sampai genap setahun dimiliki, dengan catatan jumlahnya tetap di atas nisab sepanjang tahun itu.
Berapa Kadar Zakat Emas?
Kadarnya 2,5% dari total emas yang dimiliki. Zakat boleh dibayar dalam bentuk emas atau uang senilai harga emas saat zakat dikeluarkan. Di Indonesia, membayar dengan uang jauh lebih umum karena lebih praktis bagi lembaga penyalur maupun penerima.
Cara Menghitung Zakat Emas
Rumusnya:
Zakat emas = 2,5% × berat emas (gram) × harga emas per gram saat ini
Gunakan harga emas pada hari Anda membayar zakat, bukan harga saat membeli.
Contoh 1: Emas batangan
Pak Hendra menyimpan 100 gram emas batangan 24 karat sejak Ramadan tahun lalu. Tahun ini emasnya sudah genap satu tahun dan beratnya di atas nisab 85 gram. Misalkan harga emas hari ini Rp1.500.000 per gram.
Nilai emas = 100 × Rp1.500.000 = Rp150.000.000
Zakat = 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Jika ingin membayar dalam bentuk emas, zakatnya 2,5 gram.
Contoh 2: Emas di bawah nisab
Bu Sari memiliki 60 gram emas batangan yang disimpan lebih dari setahun. Meski haulnya terpenuhi, beratnya belum mencapai 85 gram, sehingga ia belum wajib zakat emas. Tetap bisa bersedekah, tentu saja, tapi tidak ada kewajiban zakat.
Contoh 3: Emas dengan kadar di bawah 24 karat
Nisab dihitung berdasarkan emas murni. Kalau emas Anda 18 karat (kadar sekitar 75%), konversikan dulu ke berat emas murninya.
Misalnya Anda punya 120 gram emas 18 karat:
Berat emas murni = 120 × (18 ÷ 24) = 90 gram
Hasilnya 90 gram, di atas nisab. Zakatnya dihitung dari 90 gram emas murni tersebut, yaitu 2,25 gram atau senilai uangnya.
Hitung sekarang
Kalkulator zakat maal
Masukkan angka Anda sendiri dan lihat nisab serta kewajiban tahunan dan bulanan.
Buka kalkulatorKonsultasi via WhatsApp
Tunaikan sekarang
Bayar zakat
Sudah tahu nilainya? Tunaikan zakat Anda lewat amil mitra sekarang.
Bayar zakat
Pembayaran diproses di halaman kampanye Kitabisa.
Artikel terkait
Pengertian Zakat dalam Bahasa, Istilah, dan MazhabDalil-dalil Al-Quran Tentang Kewajiban ZakatJenis Zakat dan HukumnyaZakat Penghasilan: Pengertian, Nishab, dan Cara MenghitungnyaNishab Zakat: Batas Minimal Harta Wajib Zakat untuk Setiap Jenisnya