FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Kewajiban dan penerima zakat, nisab tiap jenis zakat, serta cara membayar lewat Kitabisa. Bila jawabannya belum ada di sini, konsultasikan melalui WhatsApp kami!

Dasar dan kewajiban zakat

Siapa saja yang wajib membayar zakat?−
Zakat wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat: beragama Islam, merdeka, memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum), dan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul) untuk zakat maal, atau memenuhi syarat khusus lainnya untuk jenis zakat tertentu seperti zakat fitrah dan zakat penghasilan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103)
Siapa saja 8 asnaf penerima zakat?+

Jenis zakat dan perhitungannya

Zakat maal, berapa nisabnya?−
Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika harta yang dimiliki (setelah dikurangi utang) telah mencapai atau melebihi nilai tersebut selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat pada harta hingga mencapai nisabnya.” (HR. Abu Dawud)
Zakat fitrah, siapa yang wajib dan berapa besarnya?+
Apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?+

Bayar zakat lewat Kitabisa

Apakah Kitabisa memiliki izin penggalangan dana zakat?−
Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 365/HUK-PS/2020 untuk kategori umum dan 210/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
•Yayasan Kitabisa memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan kegiatan penggalangan dana dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan SK (Surat Keputusan) 000163.01/DJAI.PSE/02/2021.
•Semua lembaga amil zakat yang tergabung dan Zakat Kitabisa telah memiliki izin yang tercantum dalam surat keputusan lembaga amil zakat dari kementrian agama.
Apakah muzakki bisa mendapatkan Bukti Setor Zakat?+
Bagaimana cara bayar zakat online melalui Kitabisa?+
Kenapa bayar zakat online lebih mudah dan amanah dengan Kitabisa?+
Masih ada pertanyaan
Konsultasi langsung
+62 851-2110-9559
Konsultasi via WhatsApp