Zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan agama.
Syarat kekayaan yang wajib kena zakat maal
Milik secara penuh, artinya harta dalam kontrol dan kekuasaan scara penuh serta bisa diambil manfaatnya secara penuh. Kemudian berkembang, artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah jika diusahakan. Cukup nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu dan sesuai dengan ketentuan syara’. Berikutnya lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah berlalu selama 1 tahun.
Sebagai contoh, zakat maal dari simpanan berupa emas, uang, surat berharga, aset perdagangan, penghasilan profesi, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan masih banyak lagi lainnya.
Sesuatu bisa dikatakan sebagai harta (mal) apabila telah memenuhi 2 syarat, pertama dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai. Yang kedua bisa diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misal mobil rumah, ternak, uang, emas, hasil pertanian, perak dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah, menjelaskan beberapa hal yang ada ketentuan zakat maal nya;
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen