bayar zakat online

Bayar Zakat Maal & Zakat Fitrah Online

Mudah, Sah & Amanah

Aplikasi Kitabisa terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di BAZNAS

Pilih Zakat yang Akan Ditunaikan

Rekomendasi Zakat Fitrah Lainnya

Rekomendasi zakat maal / zakat profesi

zakat ke panti asuhan

Konsultasi Zakat

Belum tahu berapa
kewajiban zakatmu?

Mau konsultasi tentang zakat?

Dampak Zakat

300 Miliar+

Dana Zakat
Terkumpul

531,002

Pembayar Zakat
(Muzakki)

38

Pilihan Lembaga Zakat Nasional

bayar zakat online
bayar zakat online

YAYASAN

Ingin menggalang zakat online di Kitabisa? Gabung di ZakatHub

Dilihat Jutaan Orang

Dapat diakses oleh lebih dari lima juta pengguna di Kitabisa dan berpotensi menjadi rekomendasi di platform atau sosial media Kitabisa.

+100 Yayasan Telah Bergabung

Menjadi tempat saling bertukar ilmu atau insight terkait pengumpulan zakat dan fundraising online.

Resmi Sesuai Peraturan

Penyaluran zakat secara legal di bawah pengawasan BAZNAS sesuai dengan UU Zakat No. 23 Th. 2011

bayar zakat online

Ratusan Ribu Orang Mempercayakan Zakatnya di Kitabisa

Banyak pilihan metode pembayaran, dapat pilih lembaga zakat atau yayasan terpercaya, dan laporan zakat transparan.

FAQ ZAKAT KITABISA

Cara bayar zakat fitrah online melalui Kita Bisa?

Ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk bayar zakat fitrah/maal online melalui Kita Bisa.

Melalui zakat Kita Bisa
1. buka zakat.kitabisa.com
2. pilih lembaga/program zakat yang diinginkan
3. Klik zakat sekarang
4. Tinggal ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, metode pembayaran, dst)

Melalui app Kita Bisa
1. Buka app kitabisa
2. Pilih tile zakat
3. pilih lembaga/program zakat yang diinginkan
4. Klik zakat sekarang
5. Tinggal ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, metode pembayaran, dst)

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan kalkulator zakat kita bisa untuk menentukan besaran zakat yang harus Anda keluarkan

1. Buka zakat.kitabisa.com
2. Klik hitung zakatmu sekarang
3. Masukkan nominal penghasilan
4. Pilih lembaga zakat yang mau dituju
5. Tinggal ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, metode pembayaran, dst)

Atau bisa juga dengan menggunakan app Kita Bisa

1. Buka app kitabisa
2. Pilih tile zakat
3. Klik kalkulator
4. Masukkan nominal penghasilan
5. Pilih lembaga zakat yang mau dituju
6. Tinggal ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, metode pembayaran, dst)

Sucikan diri di bulan yang fitri dengan tunaikan bayar zakat fitrah secara online

Bulan puasa ramadhan merupakan salah satu bulan yang paling ditunggu oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Di bulan yang penuh ampunan tersebut, semua pemeluk agama islam diwajibkan untuk melaksakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain ibadah puasa yang sifatnya wajib, kaum muslimin juga dianjurkan untuk mengisi bulan ramadhan dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat untuk mendekatkan diri kepada Allah azza wa jalla, diantaranya melaksanakan shalat malam/tarawih, bertadarus, mengikuti kajian, serta berinfaq sedekah di jalan Allah. Sedangkan ibadah wajib lainya selain ibadah puasa yang harus dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang berkecukupan adalah membayar zakat fitrah, apakah diantara kalian ada yang belum tahu apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus atau wajib ditunaikan oleh kaum muslimin yang berkecukupan menjelang hari raya Idul Fitri atau penghujung bulan suci ramadhan. Pemeluk agama Islam baik laki-laki maupun perempuan (yang mampu) wajib untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,5kg makanan pokok, seperti kurma, gandum atau beras.

Zakat fitrah wajib ditunaikan untuk mensucikan harta yang dimiliki, karena segala sesuatu yang kita miliki di dunia ini ada bagian dari orang lain di dalamnya. Supaya tidak lupa atau terlambat membayar zakat fitrah yang harus Anda keluarkan, kini Kita Bisa memiliki platform bayar zakat fitrah online yang bekerjasama langsung dengan beberapa lembaga amil zakat seperti Baznas, IZI, Dompet Dhuafa, NU Care-Lazisnu, LAZ AL-Azhar, Rumah Zakat, Rumah Yatim, ACT dan masih banyak lainnya untuk mempermudah Anda dalam mengolah dan menyalurkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Platform bayar zakat fitrah online melalui Kita Bisa dapat Anda lakukan kapan saja dan dimana saja selama 24/7 di dalam bulan suci ramadhan serta dukungan berbagai macam metode pembayaran yang sangat lengkap.

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Dalam rukun Islam yang keempat, dikatakan bahwa setiap umat Islam wajib hukumnya menyisihkan sebagian harta bendanya untuk dizakatkan kepada orang-orang yang kurang mampu sesuai dengan ketentuan atau syarak yang berlaku dan diajarkan oleh Rasul serta para ulama setelahnya. Ada dua jenis zakat dalam agama Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Yang membedakan antara zakat fitrah dan zakat maal adalah waktu pelaksanaan dibayarkannya serta siapa saja yang wajib membayarnya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua yang mampu. Sedangkan zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh sebagian umat Islam yang hartanya sudah mencapai nishab atau standart terendah yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam.

Salah satu zakat yang tidak boleh dilupakan ketika bulan ramadhan datang adalah zakat fitrah. Zakat yang dibayarakan sekali dalam satu tahun (menjelang hari raya idul fitri) biasanya diserahkan kepada petugas zakat atau yang dikenal dengan amil zakat, sedangkan orang yang menitipkan zakat disebut dengan muzakki dan orang yang nantinya menerima zakat disebut dengan mustahik.

Ketentuan melaksanakan zakat fitrah yang harus Anda ketahui

Sebelum membayarkan zakat fitrah, ada beberapa hal yang harus diketahui. Diantaranya adalah niat zakat, tata cara zakat fitrah serta berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Zakat fitrah ini hukumnya wajib ditunaikan guna membersihkan diri dan harta yang kita miliki. Dalam pelaksanaannya, seorang muzakki wajib melafalkan niat sebagai berikut.

Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala

Niat diatas memiliki arti “saya berniat mengeluarkan zakat atas diri saya serta atas sekalian yang saya berikan nafkah atas mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta’ala”.

Pertugas yang menyalurkan zakat juga disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan do’a-do’a yang baik supaya semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah. Ketentuan zakat fitrah yang lain adalah mengenai jumlah yang harus dikeluarkan, ketentuan per orangnya adalah senilai dengan 2,5kg atau 3,5 liter beras. Jika tidak sempat membeli beras untuk zakat, seorang muzakki bisa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai dengan harga beras yang sering dimakan setiap hari.

Bayar zakat fitrah online lebih mudah dan amanah dengan kitabisa

Untuk mengingatkan dan mempermudah umat Islam yang ada di seluruh penjuru Nusantara, kini kitabisa hadir dengan layanan bayar zakat fitrah online yang bisa Anda lakukan darimana saja dan kapan saja dengan beragam pilihan metode pembayaran, lembaga serta daerah tujuan zakat. Selain itu kitabisa juga memberikan transparansi laporan zakat yang Anda bayarkan.

Zakat maal, siapa saja yang harus bayar dan berapa nisabnya?

Zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan agama.

Syarat kekayaan yang wajib kena zakat maal

Milik secara penuh, artinya harta dalam kontrol dan kekuasaan scara penuh serta bisa diambil manfaatnya secara penuh. Kemudian berkembang, artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah jika diusahakan. Cukup nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu dan sesuai dengan ketentuan syara’. Berikutnya lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah berlalu selama 1 tahun.

Sebagai contoh, zakat maal dari simpanan berupa emas, uang, surat berharga, aset perdagangan, penghasilan profesi, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan masih banyak lagi lainnya.

Sesuatu bisa dikatakan sebagai harta (mal) apabila telah memenuhi 2 syarat, pertama dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai. Yang kedua bisa diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misal mobil rumah, ternak, uang, emas, hasil pertanian, perak dan lain-lain.

Untuk lebih jelasnya, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah, menjelaskan beberapa hal yang ada ketentuan zakat maal nya;

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Download Aplikasi Kitabisa

Lebih mudah dan cepat untuk menunaikan zakat, serta tidak memakan memori ponsel!